Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung, Tangkap 32 Orang

Minggu, 12 April 2026 - 09:02:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung, Tangkap 32 Orang
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Aktivitas ilegal itu ditaksir merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini menyasar puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM. Operasi tersebut bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. 

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan pengungkapan ini merupakan upaya Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan," kata Helfi, dikutip Minggu (12/4/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut