Polisi Amankan 103 Barang Bukti terkait Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 yang ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kosnya. Polisi telah mengamankan 103 barang bukti terkait kasus tersebut.
“Penyidik mengamankan 103 unit barang bukti,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira menerangkan, barang bukti itu dibagi dalam tiga klaster. Pertama, barang bukti dari kantor ADP.
“Barang bukti di tempat kos korban, kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," tuturnya.
Polisi Periksa 24 Saksi di Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru: Istri hingga Sopir Taksi
Sebagai informasi, korban Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) ditemukan pertama kali pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 pagi. Dia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kepala terikat lakban kuning, tubuh tertutup selimut.
7 Fakta Terbaru Diplomat Kemlu Arya Daru Tewas, Penyebab Kematian Semakin Jelas
Kondisi kamar tampak rapi, sejuk, dan tanpa tanda-tanda kekerasan atau kerusakan barang.
Editor: Aditya Pratama