PKS Sebut Dua Kekurangan terkait Perubahan Skema Pencairan Dana BOS
JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut ada dua kekurangan terkait perubahan skema pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Perubahan itu terlihat pada pencairan yang langsung ditransfer Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah-sekolah.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, perubahan skema kali ini tak diimbangi dengan penambahan pengawasan. Dia berpandangan, pengawasan yang dilakukan pemerintah masih sama dengan sebelumnya.
"Untuk pengawasan karena rekeningnya langsung ke sekolah maka harus lebih intens. Sudah dua kementerian yang digabung tapi dirjen tidak ditambah. Itu sangat penting untuk mengawasi dan memeriksa," katanya.
Ledia menyampaikan hal itu dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Kekurangan kedua, pada verifikasi sekolah-sekolah penerima dana BOS.
Menurut Ledia, pemerintah harus melakukan verifikasi secara baik dan cermat terhadap sekolah-sekolah penerima dana BOS. Langkah itu penting karena akan mempengaruhi penyaluran dana BOS apakah tepat sasaran atau tidak.
"Sekarang ada 260.000 sekolah dan untuk verifikasi itu juga enggak mudah. Jika ditahap pertama tidak tersalurkan semuanya, apa nanti akan dilanjutkan dengan rapel tahap kedua dan ketiga?" tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kresna Prabowo Mukti mengatakan, Pemerintah telah mentransfer Rp8 triliun dana BOS per Jumat, 14 Januari 2020.
"Sekarang sebagai contoh melihat data per Jumat (14 Februari 2020) kemarin itu, sudah sekitar Rp8 triliun. Langsung ke sekolah, jadi sudah langsung ke sekolah," katanya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?" di Kawasan Wahid Hasyim, Sabtu (15/2/2020).
Pada 2019, Kresna mengungkapkan, penyaluran dana BOS sempat dilakukan melalui empat tahap, namun untuk tahun ini hanya tiga tahap selama satu tahun. Menurut dia, pemangkasan dilakukan karena bentrok dengan peralihan tahun ajaran.
"Gini ya, kalau dulu ada empat. Bulan Januari, April, Juli, Oktober 20 persen, 40 persen, 20 persen, 20 persen. Sekarang menjadi Januari, April, September, 30 persen, 40 persen, 30 persen. Kenapa ini kita ubah karena rata-rata dulu urutannya kurang pas karena ada pergantian tahun ajaran," ujarnya.
Total dana BOS yang akan disalurkan untuk tahun ini berada di angka Rp54,32 triliun. Nantinya, uang tersebut akan dibagikan kepada 45,4 juta siswa. Menurut Kresna, dana yang diberikan meningkat sebesar 6,03 persen dibanding 2019.
Editor: Djibril Muhammad