Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat
Advertisement . Scroll to see content

Pinjol Masuk Kampus, Mahasiswa Untung atau Buntung?

Senin, 05 Februari 2024 - 16:22:00 WIB
Pinjol Masuk Kampus, Mahasiswa Untung atau Buntung?
Slamet Yuono (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Slamet Yuono
Kantor Hukum 99 & Rekan

SAAT pemberitaan di media massa yang sedang hangat-hangatnya membicarakan tentang dunia perpolitikan menjelang pilpres-pileg yang 
sedianya digelar pada 14 Februari 2024, dalam beberapa hari ini ada pemberitaan yang mengusik pikiran sehat kita yaitu mengenai 
pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di universitas dengan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). 

Membaca berita tersebut sontak timbul rasa sedih dan sedikit kecewa karena selama ini kami telah berusaha secara aktif melalui 
berbagai media massa memberikana dvokasi kepada masyarakat yang telah terjebak Fintech P2P Lending di masyarakat atau lebih dikenal 
dengan istilah pinjol, mulai dari korban guru, karyawan swasta, ibu rumah tangga, mahasiswa, dan profesi lainnya, telah kami advokasi 
dengan berbagai solusi dan cara mengatasinya, antara lain dengan:

1. Melaporkan/mengadukan ke OJK jika perusahaan pinjol tersebut berizin dengan tembusan kepada asosiasi yang menaungi pinjol 
tersebut dengan tembusan kepada Presiden, DPR RI, Kominfo, dan stakeholders terkait;

2. Mengadukan melalui Satgas Waspada Investasi (saat ini bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), jika pinjol tersebut 
Ilegal dengan tembusan kepada Presiden, DPR RI, Kominfo, dan stakeholders terkait;

3. Membuat pengumaman/pemberitahuan melalui sosmed atau sarana teknologi lainnya untuk mengabaikan dan mem-block nomor yang 
bersangkutan jika ada yang menghubungi dan mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan;

4. Memblokir nomor kontak debt collector jika melakukan penagihan tidak beretika dan sifatnya mengintimidasi dan 
menebar ancaman;

5. Melaporkan kepada pihak Kepolisian jika penagihan yang dilakukan oleh debt collector sudah melampaui batas, antara lain 
menebar ancaman secara fisik atau menyebar foto-foto tidak baik yang merupakan hasil rekayasa atau mengambil dari HP debitur,
fitnah, menyebarkan data pribadi, atau tindak pidana lain. 
 
Upaya lain yang kami lakukan sebagai pemerhati korban pinjol antara lain adalah mendesak DPR, melalui media massa, untuk segera 
mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi, di mana akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian kami juga memberikan saran kepada Pemerintah dan DPR, melalui media massa, untuk membuat undang-undang yang mengatur tentang pinjol dan Alhamdullillah akhirnya disahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana dalam UU No. 4 Tahun 2023 ini, pada Pasal 305 mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). 
 
Tujuan dari advokasi dan berbagai masukan kepada DPR, Pemerintah, dan stakeholders terkait adalah agar terciptanya jaminan keamanan bagi masyarakat yang berhubungan dengan pinjol. Dengan literasi yang baik maka akan meminimalisir korban pinjol. Selain itu para pelaku pinjol illegal bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang tinggi kemudian bagi pinjol yang berizin dalam melakukan penagihan juga harus menggunakan cara-cara yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. 
 
Khusus mengenai literasi digital, kami telah menyampaikan melalui media massa agar Pemerintah, melalui Mendikbud dan Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), OJK, BI, Menkop, Menkominfo, harus secara gencar dan masif meningkatkan literasi digital bagi masyarakat melalui media sosial atau melalui sarana pendidikan, mulai tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan diharapkan bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan tentang literasi digital. 

Sebelumnya kami sangat berharap perguruan tinggi/universitas bisa menjadi salah satu tempat yang ikut berperan dalam meningkatkan 
dan mengakomodir pendidikan literasi digital dengan harapan mahasiswa bisa menjauhi dan tidak terjebak dalam lingkaran pinjol. Hal ini jika terwujud setidaknya akan mengurangi korban pinjol, khususnya dari kalangan pelajar dan bisa jadi pendidikan literasi tersebut akan di-
getok tularkan kepada rekan-rekan para mahasiwa dan keluarga/orang tua.

Ternyata harapan mengenai pendidikan literasi digital tersebut menjadi pupus ketika muncul di pemberitaan adanya “Pinjol Masuk Kampus”, dan yang lebih menyakitkan adanya kerja sama antara pelaku pinjol dengan pihak kampus, sehingga dengan demikian secara legal pinjol 
tersebut telah menancapkan giginya di kampus. Mahasiwa yang belum bekerja dan tujuannya menempuh pendidikan agar ke depannya bisa mandiri justru harus dipusingkan dengan angsuran pinjol dengan segala macam dampaknya. Di mana dampak negatif bisa terjadi, baik bagi perguruan tinggi dan mahasiwa.

Dampak tersebut antara lain:

1. Muncul anggapan adanya komersialisasi kampus;

2. Mahasiwa yang tidak mampu membayar UKT karena kondisi ekonomi keluarga akan langsung diarahkan melakukan pembayaran dengan 
menggunakan jasa pinjol yang telah bekerja sama dengan kampus; 

3. Data pribadi mahasiswa tentu saja akan diketahui oleh pihak pinjol, bisa jadi nomor HP mahasiswa akan dihubungi oleh 
pinjol-pinjol lain sekedar untuk menawarkan pinjaman.

4. Ketika mahasiswa menunggak angsuran pinjol dikhawatirkan akan dilakukan penagihan melalui debt collector yang akan masuk 
kampus;

5. Dikhawatirkan debt collector akan menghubungi dan minta tolong kepada pihak kampus ketika terjadi tunggakan pembayaran 
angsuran oleh mahasiswa;

6. Dikhawatirkan kampus akan menerapkan aturan bagi mahasiswa untuk tidak memiliki tunggakan pinjol ketika akan mengikuti ujian 
atau pengisian KRS (Kartu  Rencana Studi);

7. Dikhawatirkan mahasiswa yang menunggak pinjol akan keluar/berhenti kuliah karena malu kepada teman, dosen atau pihak kampus.

8. Dikhawatirkan mahasiswa akan menggunakan cara-cara yang tidak baik ketika memiliki tunggakan angsuran pinjol; 

9. Dikhawatirkan mahasiswa akan “Tutup Lubang Gali Lubang” dengan meminjam dari pinjol lain, baik yang berizin atau Ilegal 
untuk membayar angsuran pinjol pembayaran UKT dan hal ini justru akan memperparah kondisi mahasiswa yang tidak akan konsentrasi 
dalam menempuh pendidikan karena jeratan pinjol.

Kami menyarankan Pemerintah agar membentuk tim investigasi dan penindakan, khususnya mengenai adanya fenomena Pinjol Masuk Kampus dengan menitikberatkan pada kerja sama perguruan tinggi dengan perusahaan Fintech P2P Lending/Pinjol dalam pembayaran UKT mahasiswa.

Tim ini sebaiknya melibatkan Kemendikbud, kementerian terkait, lembaga terkait, OJK, pemerhati pendidikan dan pemerhati korban 
pinjol. Harapan dibentuknya tim ini adalah menginventarisir jumlah perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan pinjol dalam 
pembayaran UKT, merekomendasikan agar kerja sama tersebut tidak dilanjutkan dan adanya alternatif terbaik bagi mahasiswa yang 
kesulitan membayar UKT dengan pemberian beasiswa SCR, beasiswa alumni, atau beasiswa lainnya, serta alternatif pembebasan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang kurang beruntung secara ekonomi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut