Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto berulang kali berpesan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tugas berat saat ini adalah melawan korupsi.
Pesan Prabowo itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (6/6/2026).
“Berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, perlawanan terhadap korupsi harus dimulai dari jajaran pemerintah yang telah diberikan amanah oleh rakyat.
“Yang itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua gitu. Karena beliau kan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan,” kata Prasetyo.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo juga berulang-ulang mengingatkan untuk meninggalkan, membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang melanggar norma hukum termasuk mengarah kepada tindak pidana korupsi.
“Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi. Begitu. Sudah sering diingatkan,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di era pemerintahan Prabowo terjerat kasus korupsi. Di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Tak berselang lama, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim jadi tersangka kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing. Sementara itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Editor: Reza Fajri