Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!
Advertisement . Scroll to see content

Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Selasa, 28 Agustus 2018 - 23:59:00 WIB
Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo kembali menegaskan dukungannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Larangan itu agar wakil rakyat nantinya benar-benar sosok bersih dan antikorupsi.

“Saya pikir semua pasti sepakat terhadap ide ini (melarang mantan koruptor maju di pileg),” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Menurut Taufik, budaya korupsi di Indonesia menjadi keprihatinan dan musuh bersama. Polemik mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pun diakuinya menuai reaksi dari beberapa pihak.

Mengantisipasi hal tersebut, maka KPU selaku penyelenggara pemilu menghadirkan aturan baru dalam menyaring bakal calon legislatif yang bersih di Pemilu 2019.

Selain KPU, Taufik melanjutkan, demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu pun telah melaksanakan tugasnya dengan baik bersama KPU agar tidak ada lagi mantan koruptor menjadi anggota Dewan di kemudian hari.

Langkah-langkah itu antara lain melakukan kunjungan ke berbagai partai politik dan berpesan untuk tidak menerima caleg yang tersandung kasus korupsi.

“Bawaslu secara aktif telah mendatangi partai politik dan melakukan sosialisasi untuk tidak mencalonkan eks mantan koruptor,” katanya.

Meskipun begitu, terdapat keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg. Tetapi keputusan itu diambil karena mantan narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pendekatan yang dilakukan Bawaslu merupakan solusi yang bisa dijalankan bersama, mengingat UU Pemilu memang tidak melarang namun pada akhirnya masyarakat yang akan menentukan pilihannya,” kata dia.

Sementara itu, KPU memutuskan untuk menunda keputusan Bawaslu tersebut. Sebab KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, KPU menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018.

“Kalau usulan menunggu putusan MA kurang tepat karena UU Pemilu sudah ada sebagai acuan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sulawesi Utara, Panwaslu Tana Toraja, dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif karena dinilai memenuhi syarat.

Namun, KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Lembaga penyelenggara pemilu itu menambahkan norma baru yang mengatur mengenai larangan itu di PKPU 20/2018.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut