Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengarah pada persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia, yakni keterwakilan suara rakyat. Besaran PT dinilai tidak hanya menentukan konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga memengaruhi jutaan suara masyarakat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan partai peserta pemilu, tetapi juga kelompok masyarakat yang kehilangan saluran representasi karena suaranya tidak terakomodasi di parlemen.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/5/2026). Forum itu dihadiri sejumlah partai politik anggota GKSR bersama pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pembahasan parliamentary threshold harus disesuaikan dengan prinsip keterwakilan suara dalam sistem pemilu nasional.
Ferry Kurnia Minta Parliamentary Threshold Ditinjau Ulang, Ingin Suara Rakyat Tak Terbuang
"Dari dua pakar ini mengemukakan terkait soal parliamentary threshold yang intinya adalah terkait proporsionalitas. Jadi, bagaimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, yaitu sistem pemilu proporsional," ujar Ferry.
Menurut Ferry, sistem pemilu seharusnya mampu menjaga agar suara masyarakat tetap terwakili dalam proses politik. Karena itu, penetapan angka PT dinilai tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.
Angela Tanoesoedibjo Berharap Partai Perindo Lolos Parliamentary Threshold
"Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada suara yang terbuang seperti itu," katanya.
Mahyudin Sebut Lolos Parliamentary Threshold Saja Tidak Asyik, Ini Target Besar Perindo
Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
"Angka-angka tersebut jangan ditentukan berdasarkan kepentingan politik atau asumsi-asumsi politik semata. Tapi itu berdasarkan matematika pemilu yang ada," ujarnya.
Perindo Optimistis Lolos Parliamentary Threshold Pemilu 2024
Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Dia juga menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya berdampak negatif dalam demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.
"Dalam sistem pemilu proporsional, keterlibatan berbagai segmen masyarakat menjadi penting. Kaum marjinal, kaum disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan semua bisa masuk dalam proses politik ini," ucapnya.
Selain mendorong formulasi parliamentary threshold yang lebih proporsional, Ferry mengatakan Partai Perindo juga akan memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput untuk menghadapi skema baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kita memperjuangkan PT betul-betul mencerminkan sistem proporsional, tidak lagi ada disproporsionalitas," katanya.
Menurut dia, apabila formulasi parliamentary threshold baru telah ditetapkan, Partai Perindo akan mengoptimalkan kerja politik dan penguatan kelembagaan partai di masyarakat.
"Hal itu menuntut kerja keras Partai Perindo untuk mengoptimalkan konsolidasi dan penguatan kelembagaan hingga akar rumput di masyarakat," ujarnya.
Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai akan menjadi penentu arah kualitas representasi politik nasional ke depan, terutama dalam memastikan setiap suara masyarakat tetap memiliki ruang keterwakilan dalam sistem demokrasi.
Editor: Maria Christina