Periksa 5 ASN, KPK Temukan Peran Nurdin Abdullah Atur Pemenang Lelang Proyek
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah memeriksa lima Apratur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan korupsi tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, Sabtu (13/3/2021). Dari pemeriksaan tersebut KPK menemukan peran penting Nurdin Abdullah dalam mengatur semua perusahaan pemenang lelang proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lima ASN yang diperiksa, yaitu Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte -Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," ujar Ali Fikri di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
KPK Geledah Rumah Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah, Sita Sejumlah Dokumen
Dia menuturkan, para saksi menyampaikan tersangka Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus pemenangan sejumlah lelang proyek di Sumsel.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK di rumah jabatan gubernur di Kota Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menangkap lima orang lainnya, Jumat (26/2/2021).
Editor: Kurnia Illahi