Peradi Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Mengikat: Pemerintah dan DPR Wajib Patuh!
JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Ketentuan itu juga berlaku untuk putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.
"Putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) adalah final dan mengikat," ujar Ketua Umum Peradi, Luhut MP Pangaribuan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Oleh karena itu, Luhut mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada serta DPR wajib mematuhi putusan MK. Sebab, hal itu sesuai dengan kerangka mandat konstitusi.
"Pemerintah, DPR dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah wajib mematuhi serta menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya," kata dia.
"Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. The rule of law (kuasa hukum), bukan the law of the rulers (hukum penguasa). Kuasa hukum adalah esensi negara hukum," ujar dia.
Mahasiswa-Akademisi Demo Tolak RUU Pilkada, Megawati: Selamatkan Demokrasi, Ini Darurat Konstitusi
Dia mengingatkan esensi negara hukum jangan sampai tereduksi oleh kekuasaan. "Sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama," tegas Luhut.
Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Aktivitas Jokowi Hari Ini di Tengah Ramainya Demo Tolak RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
Demo Tolak RUU Pilkada Rusuh di Semarang, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menjadi sorotan yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sedangkan putusan nomor 70 mengatur soal batas umur.
Editor: Rizky Agustian