Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan sejumlah hal krusial dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satunya pembentukan Dewan Advokat Nasional.
Usulan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). Dia mengaku sepakat agar RUU Advokat kembali direvisi.
"Kita mengusulkan memang Undang-Undang Advokat ini harus dilakukan perubahan mengingat sudah ketinggalan," kata Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan saat ini terlalu banyak advokat yang tidak bisa dikontrol oleh ketentuan dan aturan. Sehigga, dia beraharap adanya suatu kelembagaan yang diatur dalam revisi UU Advokat.
"Oleh karenanya tadi kita usulkan dari Peradi Suara Advokat Indonesia bahwa untuk bisa mengontrol melayani masyarakat supaya tidak ada pelayanan yang tidak baik dan perlindungan kepada masyarakat, kita menyatakan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional," ujarnya.
Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat
Dia menjelaskan, Dewan Advokat Nasional memiliki sejumlah fungsi seperti mengawasi seluruh advokat hingga memproses advokat yang melanggar kode etik.
Di sisi lain, kata dia, Peradi SAI juga menilai Dewan Pengawas Advokat perlu dibentuk sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat.
"Artinya pengawas di sana adalah supaya bisa melihat, mengontrol dan memperhatikan tindak-tanduk dari advokat. Jadi advokat tidak bisa lagi seenaknya melakukan pelayanan yang tidak melindungi masyarakat," tutur dia.
Juniver menyatakan kedua dewan ini memiliki kedudukan yang terpisah namun saling menguatkan satu sama lain.
"Itu terpisah supaya ada saling kontrol. Tidak ada satu badan yang namanya itu yang kuat, harus ada check and balance. Ya kalau ada check and balance, tidak ada melampaui kewenangan di setiap badan ini," tuturnya.
Selain kedua lembaga tersebut, Peradi SAI juga mengusulkan Revisi UU Advokat mengatur badan khusus untuk sertifikasi advokat. Badan ini juga menjadi tempat pendidikan bagi para advokat.
Juniver mengaku usulan yang disampaikan Peradi SAI direspons dengan sangat baik dari Komisi III DPR.
"Responsnya sangat positif dan mereka setuju. Ya harus ada dewan pengawas, kemudian dewan kehormatan juga harus dibentuk," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian