Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Masih Misteri, Istana Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro buka suara soal penyebab diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan tewas dengan kepala terlilit lakban yang belum terungkap. Dia menyatakan pemerintah tidak bisa memaksa polisi segera mengungkap hasil penyelidikan.
Juri mengatakan dorongan untuk mengungkap kasus ini sudah disampaikan kepada Polri. Dia meyakini, polisi sedang bekerja keras untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
"Kan kita gak bisa memaksa bahwa hasilnya harus cepat," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, polisi memerlukan kecermatan dalam menyelidiki kasus tersebut. Sehingga, polisi pasti membutuhkan waktu yang cukup agar penyelidikannya berbuah maksimal.
Istri Hubungi Penjaga Kos Tiga Kali, Misteri Kematian Diplomat Kemlu Makin Kompleks
"Jadi kita serahkan percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap dan menyesuaikan kasus ini sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru terkait kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan(39). Dia memastikan polisi masih melakukaan pendalaman dan menunggu hasil laboratorium forensik.
Kronologi Penjaga Indekos Bolak-balik di Depan Kamar Arya Diplomat Kemlu, Ini Tujuannya
Terkuak! Alasan Penjaga Indekos Bolak-balik di Depan Kamar Arya Diplomat Kemlu
"Masih dilakukan pendalaman, menunggu hasil-hasil dari laboratorium forensik, penelitian dilakukan secara mendalam," ujar Listyo kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Listyo memastikan polisi bekerja secara mendalam agar hasil penyelidikan selalu berdasarkan scientific crime investigation.
Terungkap! Ini Sosok Pria Mondar-mandir Terekam CCTV di Depan Kos Diplomat Kemlu
"Supaya kemudian nanti pada saat diputuskan merupakan kesimpulan berdasarkan scientific crime investigation," tuturnya.
Diketahui jenazah Arya ditemukan pertama kali pada Selasa (8/7/2025) pagi. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Editor: Rizky Agustian