Penolak Vaksin Covid-19 Akan Disanksi, Bamsoet Minta Utamakan Pendekatan Persuasif
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur pemberian sanksi administratif bagi orang yang menolak disuntik vaksin covid-19 padahal telah ditetapkan sebagai penerima. Menanggapi itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif.
Salah satunya dengan memberikan penjelasan pentingnya vaksin bagi individu untuk menjamin keamanan masyarakat. Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 itu sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus penularan covid-19 dalam program kesehatan masyarakat.
”Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin telah terintegrasi, baik yang telah divaksin maupun yang belum, guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi Covid-19,” katanya di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Politikus Partai Gokar ini pun mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menerima agar mau menerima vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan pemerintah sebagai program penanggulangan Covid-19. Dia juga berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi.
Anggota TNI-Polri yang Bisa Menyuntik Akan Dilibatkan Vaksinasi Covid Massal
"Kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," ucapnya.
Aturan pemberian sanksi bagi penolak vaksinasi covid-19 ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin 5 Oktober 2020. Perpres 14/21 ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.
Dalam Perpres ini masyarakat yang menolak vaksin covid-19 terancam dikenai sanksi. Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/21 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif.
Editor: Rizal Bomantama