Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik
JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum mengetahui jalur afirmasi prioritas 1 dan 2 dimaksud dengan apa. Agar jelas, ini pengertian jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jalur afirmasi adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Adapun, besaran kuota jalur ini diatur oleh pemerintah daerah.
Jalur afirmasi diberikan kepada penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, misalnya pemegang KIP. Sehingga syarat jalur afirmasi adalah peserta yang menerima bantuan dari pemerintah.
Selain itu, jalur afirmasi terdiri atas, jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, sebagai berikut
Peraturan Terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD hingga SMA
Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi. Sudah jelaskan jalur afirmasi adalah jalur untuk penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah saja? Semoga menambah wawasan kamu ya!
Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 dan Jadwalnya untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Editor: Puti Aini Yasmin