Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan usai Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengakui kesalahan dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum usai praperadilan yang diajukan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Faktanya Polri tak pernah mengakui ada kesalahan yang dilakukan personel maupun organisasinya," kata Bambang kepada iNews.id, Sabtu (13/7/2024).
Dia mengatakan Korps Bhayangkara tidak profesional apabila tidak mengakui kesalahannya. Dia khawatir kesalahan itu ditoleransi.
"Tanpa mengakui kesalahan dalam menersangkakan seseorang atau menangkap seseorang, bisa diartikan bahwa perilaku yang tidak profesional, arogan, melakukan intimidasi, penyiksaan dan sebagainya adalah hal yang wajar (ditoleransi) oleh institusi Polri," katanya.
Selain mengakui kesalahan dan meminta maaf, menurut dia, Polri juga harus melakukan perbaikan subtansial agar kejadian serupa tak terulang.
Pegi Setiawan Akui sempat Disiksa saat Diperiksa Polisi: Muka Ditutup Kantong Kresek dan Dipukuli
"Minta maaf bisa jadi diperlukan. Tetapi itu saja tak cukup karena hanya seremonial saja bila tak diiringi dengan perbaikan yang lebih subtansial, yang diawali dengan pengakuan kesalahan," ucapnya.
iNews.id telah mencoba menghubungi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko guna meminta tanggapan. Namun hingga berita ini dimuat, Trunoyudo belum merespons.
Polri akan Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dari PN Bandung
Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan Tantang Saksi Aep yang Kini Menghilang Bertemu dan Bersihkan Nama Baiknya
Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Editor: Rizky Agustian