Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dalam program Interupsi bertajuk 'Dari Ijazah Digugat, hingga Isu Daulat Rakyat' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyebut ada pihak otoritas yang mencoba menutup-nutupi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dia pun menyinggung pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Dari Ijazah Digugat, hingga Isu Daulat Rakyat' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/2/2026). 

"Saat kami merumuskan langkah hukum ini bersama Bang Bonatua itu memang karena dari awal ada attention dari Otoritas baik pihak UGM pihak kpu untuk menutup-nutupi ijazah," ucap Gafur. 

"Untuk menutup akses publik terhadap informasi yang  berkaitan dengan validitas ijazah dan keabsahan ijazah," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap bersikeras mengungkap keabsahan ijazah Jokowi. Hal ini dilakukan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan kawan-kawan merupakan wujud dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa rakyat itu berkuasa dalam negara. 

"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka hak publik adalah harus bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan, dari suatu produk ijazah," katanya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini sudah dibuka:

1. Nomor Kertas Ijazah

2. Nomor Ijazah

3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

4. Tanggal Lahir

5. Tempat Lahir

6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir

7. Tanggal Legalisasi

8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)

9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut