Pengacara Roy Suryo Cs Kritik Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan
JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya disorot. Pasalnya, proses penyelidikan dinilai berlarut-larut.
Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, sudah ada 120 saksi diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah yang dipersoalkan. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum juga rampung.
Dia mempertanyakan lambannya proses penyelidikan, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu. Menurutnya, ketentuan batas waktu tersebut diatur jelas dalam hukum
“Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2: penyidikan tambahan berdasarkan P19, ketentuan batas waktu hukum acaranya hanya 14 hari. Kalau kemudian kita juncto-kan kepada KUHAP yang baru, Pasal 61 ayat 3, ketentuan hukum acaranya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi,” ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?' yang disiarkan iNews, Selasa (7/4/2026).
Andi Azwan Klaim Dapat WA dari Dokter Tifa Minta Bertemu Jokowi, Roy Suryo: Palsu!
Gafur mengungkap adanya konsekuensi hukum apabila batas waktu tersebut dilanggar. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, penyidikan tambahan yang melampaui batas waktu 14 hari dapat berujung pada dua hal, yakni pengembalian berkas perkara dengan P20 atau pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).