Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Lisa dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret Lingkaran Setan
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura," kata JPU di ruang sidang.
Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini
Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang cash 140.000 dolar Singapura dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru 36.000 dolar Singapura. Sebanyak 30.000 dolar Singapura sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah.
Editor: Rizky Agustian