Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Cengengesan saat Digelandang ke Kantor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Taufik Hidayat (30) yang merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Dia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani penahanan.
Saat digiring ke kantor polisi, Taufik Hidayat terlihat cengengesan dan tampak santai. Padahal, perilaku penyiksaannya telah merusak hidup seorang perempuan.
Dia datang ke kantor polisi dengan tangan terborgol dan dikawal oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Majalaya, Bandung.
"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku Penganiyaan dan Penyekapan pelaku Taufik Hidayat di wilayah Hukum Polres Bandung Tepatnya di Majalaya," kata Hendra saat dikonfirmasi iNews Media Group, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan penangkapan Taufik Hidayat, terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas upaya pengungkapan kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat," kata Dedi dalam unggahan video, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
“Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
“Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan. Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama