Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik jelang Disidang Etik terkait Kasus Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Didik terlihat mengenakan seragam polisi saat dibawa ke ruang sidang. Dia tertunduk sambil berjalan.
Tak ada komentar atau pernyataan resmi dari Didik maupun Polri terkait proses penanganan perkara tersebut.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang haram itu disita dari rumah Dianita yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Dianita.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Besok
Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Koper itu berisi barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Rizky Agustian