Penampakan 3 Oknum TNI AL di Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Pakai Baju Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menggelar rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (11/1/2025) dini hari. Ketiga oknum TNI AL berinisial AA, RH dan BA yang ditetapkan tersangka dihadirkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan pantauan, rekonstruksi itu digelar sejak sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye berikut penutup kepala.
Mereka diduga menembak bos rental mobil, IA hingga tewas. Rekonstruksi dilakukan tepat di depan minimarket yang berlokasi di rest area tersebut.
Di depan minimarket, terdapat mobil rental berwarna oranye yang diduga digelapkan para pelaku. Pada salah satu adegan, mobil itu dirintangi oleh kendaraan yang dinaiki oleh korban dan saksi.
Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil, Langsung Ditahan
Para pelaku memeragakan adegan dalam mobil oranye itu. Lantas berpindah ke bagian dalam minimarket lalu berlanjut kembali ke depan minimarket.
Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Bos Rental Sempat Ditodong Senpi oleh Oknum TNI AL, tapi Kata Polisi Pistol Bohongan
Pangkoarmada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," bunyi siaran pers yang diterima dari Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal), Sabtu (11/1/2025).
Rekonstruksi dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan. Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.
3 Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
"Atas kejadian ini TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstuksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," tulis siaran pers tersebut.
Editor: Rizky Agustian