Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Senin, 06 April 2026 - 12:08:00 WIB
Penampakan 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tiga oknum TNI menjalani sidang pembunuhan Kacab Bank BUMN (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, MIP, Senin (6/4/2026). Seluruh terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI hadir.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Adapun susunan anggota Majelis Hakim di antaranya Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Fredy langsung meminta ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru untuk memasuki ruangan. Ketiganya terlihat memakai baju pakaian dinas lapangan (PDL).

Hakim kemudian mempertanyakan identitas masing-masing terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai. Ketiga terdakwa terlihat berdiri tegap selama pembacaan dakwaan dilakukan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, korban MIP diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut