Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Nyatakan Perang Lawan Narkoba

Rabu, 15 November 2017 - 15:35:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Pemprov DKI menutup salah satu diskotik di Jakarta (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang narkoba. Peraturan tersebut ditegakkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan. 

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan yang kedapatan kasus narkoba sebanyak dua kali akan dicabut izinnya.

Pada 2015, Pemprov menutup Diskotik Stadium akibat tewasnya Seorang anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Bripda Jicky Vay Gumerung karena overdosis. 

Diskotek Mille's di Kompleks Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat juga ditutup karena seorang anggota kepolisian mengkonsumsi narkoba di tempat tersebut.

[Video Editor: Khoirul Anfal]

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut