Pemprov DKI Jakarta Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Rabu, 15 November 2017 - 15:35:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang narkoba. Peraturan tersebut ditegakkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan yang kedapatan kasus narkoba sebanyak dua kali akan dicabut izinnya.
Editor: Dani M Dahwilani