Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi, Bansos Migor hingga Insentif Pajak Tiket Pesawat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya tambahan stimulus paket ekonomi. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus 8+4+5 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (15/9/2025).
Airlangga menyebut, salah satu tambahan stimulus adalah bantuan sosial berupa minyak goreng Minyakita.
“Jadi untuk bantuan pangan ditambah selain 10 kg beras untuk dua bulan, ditambah 2 liter Minyakita," kata Airlangga di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Tambahan berikutnya berupa insentif sebesar 50 persen untuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi tiket pesawat dan transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Selain itu, PPN DTP akan berlaku untuk sektor properti hingga 2026 dengan batas maksimal harga Rp2 miliar.
“Maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah dan sisanya ditanggung oleh pembeli,” kata Airlangga.
Untuk program lain tetap sama seperti yang diumumkan di Istana Negara, misalnya program magang untuk lulusan perguruan tinggi dengan batas maksimal satu tahun setelah lulus. Peserta akan mendapat uang saku setara UMP selama enam bulan untuk 20.000 penerima manfaat.
Begitu juga dengan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar 50 persen yang seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Reza Fajri