Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Muhammadiyah Salat Tarawih Perdana Malam Ini, Masjid Dipenuhi Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Ramadan, Ini Dasar Hukumnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:41:00 WIB
Pemerintah Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Ramadan, Ini Dasar Hukumnya
Kemenag akan melaksanakan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat? 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sidang isbat. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. 

Arsad menjelaskan, PMA tersebut mengatur metodelogi penetapan awal bulan Hijriah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, serta kriteria visibilitas hilal. 

"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Arsad menambahkan, hasil musyawarah dalam sidang isbat kemudian diformalkan sebagai Keputusan Menteri Agama agar berdaya guna hukum dan dapat dipedomani secara luas.

Pemerintah menyebut, pelaksanaan sidang isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriah dan menjembatani perbedaan pandangan ormas Islam. 

Pemerintah telah melaksanakan sidang isbat sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah. 

Arsad menjelaskan, dalam praktiknya, sidang isbat dipimpin Menteri Agama dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Persis dan sebagainya. 

"Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut