JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini tidak memiliki dasar hukum.
Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
“Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah UU 16 Tahun 2017,” kata Wamenkumham Eddy Hiariej di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Eddy menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana.
Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban
“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya.