Pembunuh-Pemerkosa Bocah Perempuan di Tulang Bawang Lampung Ditetapkan Tersangka
TULANG BAWANG, iNews.id - Maryanto alias Hari alias Haryanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial RAZ (8) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan, Jumat (25/7/2025).
“Sudah dilakukan gelar perkara dan kepada yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar AKP Noviarif, Jumat (25/7/2025).
Dalam kasus ini, Haryanto dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami terapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU TPKS. Ancamannya penjara seumur hidup,” katanya.
Buron Sebulan, Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Tulang Bawang Ditangkap di Kebun Tebu
Saat ini, polisi masih menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 di sebuah mess perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Tampang Pria Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan di Tulang Bawang
Korban RAZ ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian, bersimbah darah di area kemaluan, luka di kepala bagian belakang dan busa keluar dari mulut.
KDRT Brutal di Tulang Bawang Barat, Istri Dipukuli Suami hingga Leher Dirantai
Setelah kejadian tersebut, Haryanto sempat melarikan diri selama sebulan. Dia ditangkap berkat informasi dari warga yang menghubungi hotline Polres Tulang Bawang. Penangkapan Haryanto menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat membuat warga Tulang Bawang geger.
Editor: Donald Karouw