Pelapor Roy Suryo soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa, Desak Perkara Naik Sidik
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap Roy Suryo dkk atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ade diperiksa sebagai saksi.
“Benar (diperiksa sebagai saksi pelapor),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa (10/6/2025).
Ade Darmawan menjelaskan pemanggilannya merupakan pelimpahan atas laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya,” ucap Ade.
Rismon Sianipar Ancam Laporkan Skripsi Palsu ke Polisi, Jokowi: Tak Layani!
Ade pun mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Sebab, menurutnya sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara.
"Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda ya, untuk segera memerintahkan ini naik sidik," tutur Ade.
Respons Jokowi Tantang Balik yang Tuduh Skripsinya Palsu: Laporkan Saja, Saya Layani!
"Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi," jelas dia.
Editor: Rizky Agustian