PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Dorong Mekanisme e-Voting
JAKARTA, iNews.id - PDIP menyampaikan sikap resmi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang belakangan tengah menjadi perbincangan. Partai berlambang banteng itu menegaskan pilkada harus digelar secara langsung atau dipilih rakyat.
Sikap itu menjadi salah satu dari 21 rekomendasi eksternal yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham dalam penutupan Rakernas I PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," kata Jamaluddin.
Dia menuturkan, PDIP mengusulkan mekanisme e-voting untuk mengatasi biaya politik yang tinggi.
Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional
"Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dia menekankan pilkada secara langsung dipilih rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional.
LSI Denny JA: 84 Persen Gen Z Tolak Usul Pilkada Lewat DPRD
PDIP Akui Dilobi Parpol Koalisi Pemerintah agar Dukung Pilkada Lewat DPRD
Hal itu, menurut Yusril, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Beleid itu tak secara eksplisit mewajibkan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Survei LSI Denny JA: 66,1 Persen Responden Tolak Usul Pilkada Lewat DPRD
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menyatakan pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian