PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Terima Uang Suap Bupati Cirebon Sunjaya
JAKARTA, iNews.id - DPP PDI Perjuangan menegaskan pihaknya tidak menerima aliran dana dugaan korupsi jual beli jabatan yang dilakukan kadernya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Hal itu terkait pemeriksaan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah kontak ke saudara Nico, jadi tidak ada aliran itu. Kalau ada aliran ke PDIP kami pecat, dan kami berikan sanksi pemecatan kepada Pak Sunjaya," ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018).
Dari 18,7 juta kader PDI Perjuangan, Hasto menyebutkan, pihaknya akan menertibkan mengenai persoalan korupsi. Namun untuk mekanisme penerimaan bantuan, dia mengaku, partai diperbolehkan menerima bantuan.
"Jadi, harus diluruskan dulu, partai menerima bantuan, menurut UU (Undang-Undang) boleh, batasannya Rp25 miliar bagi korporasi, Rp2,5 miliar untuk orang per orang," terangnya.
Bagi PDI Perjuangan, saling membantu di dalam partai adalah hal biasa. Namun jika uang tersebut berasal dari hasil korupsi adalah sesuatu yang haram.
"Ketika itu dana korupsi. Nah ini baru partai mengambil sikap. Ya menertibkan terhadap mereka-mereka. Tapi untuk (dana) sumpah pemuda itu memang dengan cara gotong royong tidak ada dana korupsi di situ. Terbukti PDIP memecat langsung keanggotaan seketika dari Pak Sunjaya," tegas Hasto.
Mantan anggota DPR ini siap bertanggung jawab jika ada dana korupsi masuk ke kas partai. "Kalau termasuk orang per orang atas nama partai kami akan memberikan sanksi," pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/11/2018). Politikus PDI Perjuangan dipanggil untuk pemeriksaan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Belum diketahui kaitan Nico Siahaan dengan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara ini. Nico merupakan anggota DPR yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika. Politikus yang berulang tahun 13 Juni itu berasal dari daerah pemilihan 1 Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sunjaya yang juga politikus PDIP sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Sunjaya diduga menerima suap dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta sebagai imbalan mengatur rotasi beberapa jabatan, mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III.
Editor: Djibril Muhammad