Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Idulfitri, CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital
Advertisement . Scroll to see content

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Jumat, 06 Maret 2026 - 10:29:00 WIB
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idDPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan perda baru.

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menjelaskan awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun, dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan. Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut