Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iklan Film Kontroversial Aku Harus Mati Dicopot, Ini Penjelasan Produser
Advertisement . Scroll to see content

Panas! PDSKJI Marah Besar soal Banner Film Aku Harus Mati yang Viral

Senin, 06 April 2026 - 14:15:00 WIB
Panas! PDSKJI Marah Besar soal Banner Film Aku Harus Mati yang Viral
Pemprov Jakarta menertibkan materi iklan film horor yang dinilai terlalu menyeramkan (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyampaikan keprihatinan terhadap pemasangan banner film Aku Harus Mati di ruang publik. Apa tanggapan PDSKJI?

Menurut PDSKJI, visual dan narasi yang ditampilkan dalam banner film tersebut bernuansa keputusasaan, dan itu berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional, terutama pada individu dengan kerentanan psikologis.

PDSKJI menyoroti bahwa ruang publik merupakan area yang diakses oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, hingga individu yang sedang mengalami tekanan mental. Dalam kondisi tersebut, paparan pesan tentang kematian secara berulang tanpa konteks yang tepat dinilai dapat berdampak serius.

"Paparan banner film ini berpotensi meningkatkan distres, kecemasan, bahkan dapat menjadi pemicu bagi individu dengan riwayat depresi atau ide bunuh diri," ungkap PDSKJI dalam keterangan resminya yang diterima iNews.id, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, PDSKJI menegaskan tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi dalam karya seni, termasuk film. Namun, pihaknya menekankan bahwa penyampaian pesan di ruang publik tetap harus memperhatikan tanggung jawab sosial.

"Tema sensitif seperti kematian perlu disampaikan dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat," lanjut PDSKJI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut