Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!
Advertisement . Scroll to see content

Panas! Kemenkes Bantah Menkes Budi Pecat Dokter Piprim

Senin, 16 Februari 2026 - 19:53:00 WIB
Panas! Kemenkes Bantah Menkes Budi Pecat Dokter Piprim
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar yang menyebut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara langsung memecat konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. Seperti apa fakta sebenarnya? 

Kemenkes menegaskan, pemberhentian terhadap dokter Piprim dari RSUP Fatmawati merupakan hasil proses administratif berjenjang dan berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat.

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya, keputusan pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati bukan keputusan sepihak Menteri Kesehatan.

"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar, Senin (16/2/2026).

Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, mengaku dipecat Menkes. (Foto: Instagram)
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, mengaku dipecat Menkes. (Foto: Instagram)

Dokter Piprim Bolos Lebih dari 3 Bulan

Kemenkes mengungkap, dasar pemberhentian adalah pelanggaran disiplin berat karena dr Piprim disebut tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut.

"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut. Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegas dr Azhar.

Menurut dia, meski yang bersangkutan memiliki hak untuk menyampaikan protes atau keberatan atas kebijakan tertentu, kewajiban sebagai tenaga medis tetap harus dijalankan.

"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," ujarnya.

Usulan dari Internal Rumah Sakit

dr Azhar menambahkan, usulan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri berasal dari internal rumah sakit. Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri Kesehatan.

Dengan demikian, Kemenkes menegaskan Menteri Kesehatan tidak secara langsung memecat dr Piprim, melainkan menindaklanjuti usulan sesuai mekanisme yang berlaku.

dr Azhar pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di publik.

"Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegasnya.

Sebelumnya, dr Piprim mengklaim bahwa dirinya telah dipecat dari RSUP Fatmawati oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, itu menyampaikan pengumuman secara terbuka di Instagram melalui unggahan video viral.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim mengawali pernyataan resminya.

Atas pemecatan ini, dr Piprim meminta maaf kepada beberapa pihak, termasuk murid hingga pasiennya di RSCM Jakarta.

"Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujar dr Piprim.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut