Oegroseno hingga Din Syamsuddin Tiba di Polda Metro, Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo cs mengajukan tiga ahli meringankan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohammad Sobary.
Mereka telah tiba di Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan pantauan, Oegroseno dan Sobary tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun sekitar pukul 09.30 WIB. Hadir pula dua tersangka kasus tersebut yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Pemberian keterangan ahli, dua ahli kita yang sangat tersohor, ada Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno, lalu teman baik saya Mohammad Sobary, beliau tidak ingin meringankan RRT, tapi beliau ingin membebaskan. Lalu, pak Din Syamsuddin menyusul nanti beliau akan memberikan keterangan ke media saat break ya," kata Refly Harun kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Jokowi Diperiksa soal Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Ditanyai Pembuatan Skripsi
Saat rombongan Refly Harun tengah memberikan keterangan, Din Syamsuddin tiba menyusul.
Namun, dia hanya menyapa rombongan itu tanpa memberikan keterangan. Dia lantas masuk terlebih dahulu ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi
Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Editor: Rizky Agustian