Nasib Brigpol JD Digerebek Ngamar dengan Istri TNI, Terancam Dipecat!
LUBUKLINGGAU, iNews.id – Brigpol JD personel Satlantas Polres Lubuklinggau terancam dipecat tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai digerebek dalam kamar penginapan dengan istri anggota TNI. Saat ini dia ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Sumatera Selatan.
“Yang bersangkutan, JD sudah di-patsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Menurutnya, Brigpol JD sudah dipatsus sejak Minggu (13/7/2025). Penahanan dilakukan selama 21 hari ke depan untuk proses pemeriksaan etik di Propam Polda Sumsel.
Nandang menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kronologi Istri TNI Digerebek Bersama Oknum Polisi di Penginapan, Suami Curiga lalu Dibuntuti
“Terkait laporan pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap kita koordinasikan ke Polda Bengkulu,” katanya.
Kombes Nandang menyebut, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggota.
Viral! Anggota TNI Gerebek Istri sedang Bersama Oknum Polisi di Penginapan Bengkulu
“Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH,” ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik Brigpol JD telah dilimpahkan ke Polda Sumsel.
Viral! Oknum Polisi di Medan Palak Pemotor Rp100.000, Dihukum Berguling di Aspal
“Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel,” kata Adithia, Senin (14/7/2025).
Mahasiswi di Sidoarjo Diduga Diperas Oknum Polisi, Diminta Uang Rp10 Juta!
Dia menjelaskan bahwa hukuman terhadap JD akan diputuskan dalam sidang etik.
“Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PTDH, tergantung dari pidananya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw