Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan: Kesehatan Saya Masih Naik Turun
JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan tahanannya. Dia mengklaim kondisi kesehatannya belum stabil.
"Walaupun saya siap menghadapi persidangan, Yang Mulia, tetapi kondisi kesehatan saya masih naik turun. Kemarin saya demam dua hari karena imunitas drop, jadi harus dibantarkan dari hari Selasa sampai hari Minggu," ujar Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (20/4/2026).
Nadiem mengaku perlu operasi lanjutan agar benar-benar pulih dari masalah kesehatannya. Namun, operasi lanjutan tidak bisa dilakukan jika dirinya tidak dalam kondisi steril.
Akan hal itu, dia memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan.
Nadiem mengungkapkan sempat dilarikan ke IGD lantaran mengalami demam tinggi mencapai 41 derajar celsius.
Nadiem Bantah Pengadaan Laptop Chromebook Tak Berguna, Klaim Bisa Cegah Kecurangan Asesmen Nasional
"Jadi karena itu dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, Yang Mulia," kata Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Nadiem Hadiri Sidang Kasus Korupsi Laptop usai Jalani Operasi Keempat
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor: Rizky Agustian