Nadiem Kembali Jalani Sidang Hari Ini meski Lusa Dioperasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku akan menjalani operasi penyakit yang selama ini dia diderita. Dia menyebut, operasi direncanakan pada Rabu (13/5/2026) mendatang.
Hal ini dia sampaikan menjelang lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa, Senin (11/5/2026).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem seusai membuka persidangan.
"Terima kasih Yang Mulia, kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan," kata Nadiem di ruang sidang.
Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli
Kemudian, Nadiem mengungkapkan akan menjalani rangkaian operasi yang dimulai besok.
"Jadi, besok praoperasi dan Rabunya langsung operasi," tuturnya.
Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi
Meski dalam kondisi belum stabil, Nadiem akan berupaya menyelesaikan persidangan hari ini. Menurutnya, selama ini dia mendapatkan perawatan yang memuaskan.
"Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti nyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang," ucapnya.
Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan
"Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini," ujarnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Jaksa soal Nadiem Ngeluh Sakit: Hasil Pemeriksaan Dokter Sehat, Boleh Jalani Sidang
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor: Aditya Pratama