MUI : Tes Swab dan Vaksin selama Ramadan Tak Batalkan Puasa
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tes swab lewat hidung dan mulut untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan. Termasuk rapid test dengan mengambil sampel darah dan Genose hembusan napas.
"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," kata Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (31//3/2022).
Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI juga memperbolehkan umat Islam melakukan vaksinasi selama puasa Ramadan.
"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," katanya.
Sambut Ramadan, Santri di Lampung Selatan Pawai Kenakan Pakaian Setan
Selain itu, MUI mengajak setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Jelang Ramadan, Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Keras
Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab.
Terakhir MUI mengimbau umat Islam untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. "Mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri," katanya.
Wapres : Ramadan dan Lebaran 2022 Menentukan Masuk Endemi atau Masih Pandemi Covid-19
Editor: Faieq Hidayat