MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena LGBT. Pihaknya tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku dan orang yang mengampanyekan LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Minggu (28/6/2026).
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Menurutnya, jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka terkesan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.
"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Oleh karena itu, menurutnya imbauan sudah tidak cukup. Dia menilai harus perundang-undangan yang mengikat.
MUI menekankan, UU ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata dia.
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Cholil menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba atau perzinaan. Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, menurutnya keberadaan UU sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” kata Cholil.
Editor: Reza Fajri