Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:38:00 WIB
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (dok. MUI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena LGBT. Pihaknya tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku dan orang yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Minggu (28/6/2026).

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Menurutnya, jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka terkesan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut