Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sebut Pernikahan Dini Meningkat akibat Tontonan Dewasa Beredar Bebas

Kamis, 18 Maret 2021 - 10:27:00 WIB
MUI Sebut Pernikahan Dini Meningkat akibat Tontonan Dewasa Beredar Bebas
Ketua MUI Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pernikahan usia dini semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebabnya yaitu beredarnya tontonan dewasa secara bebas yang seharusnya tak dinikmati anak-anak.

Hal itu disampaikan Ketua MUI, Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021). Selain itu dia menegaskan meningkatnya pernikahan dini terjadi akibat banyak faktor.

“Mungkin karena banyak tontonan-tontonan yang mestinya itu dilihat oleh usia-usia dewasa tapi sudah dinikmati oleh anak-anak. Sehingga lahirlah artinya ini banyak penyebabnya, banyak faktor,” ucapnya.

Oleh sebab itu Miftachul Akhyar mendesak pemerintah untuk memperhatikan meningkatnya pernikahan dini. Terutama memperhatikan faktor-faktor penyebab.

“Tentu semua itu banyak hal-hal penyebab yang meningkatkan perkawinan dini, terutama di desa-desa ini kewajiban kita bersama, kewajiban pemerintah untuk mengamati apa penyebab mereka ada peningkatan,” kata Miftachul Akhyar.

Apalagi, Miftachul Akhyar menjelaskan di dalam Alquran disebutkan pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok lalu menikah.

“Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini. Asal cocok kawin, bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itupun perkawinan yang belum berkualitas,” tuturnya.

Apalagi, kata Miftachul Akhyar, pernikahan akan menanggung sebuah kehidupan yang harapannya melahirkan sebuah masyarakat unit-unit rumah tangga yang berkualitas.

“Dari unit-unit rumah tangga itulah terbentuk sebuah masyarakat. Maka kalau masyarakat adalah masyarakat yang berkualitas, maka lahirlah sebuah bangsa dan umat dan negara yang berkualitas,” katanya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut