MUI Dukung Putusan MK : Setop Pernikahan Beda Agama
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Sebelumnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan digugat ke MK.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktekkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.
"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023).
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Kiai Niam menegaskan bahwa hukum menikah beda agama dalam ketentuan agama sudah dilarang. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.
“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Editor: Faieq Hidayat