Modus Baru! Sabu Diselundupkan ke Lapas Bandung Pakai Drone, Polisi Buru Operator
BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung mengungkap modus penyelundupan sabu menggunakan drone ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ini menjadi kasus pertama yang terdeteksi menggunakan teknologi udara untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Ketika itu petugas Lapas Jelekong melihat drone mencurigakan melintas di atas area tahanan.
“Begitu drone masuk, langsung divideo, diikuti dan ketika barang dijatuhkan langsung diamankan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).
Drone itu menjatuhkan paket sabu seberat sekitar 25 gram, yang langsung diambil narapidana bernama Hendra lalu diserahkan kepada Alvi (29), seorang napi kasus narkotika. Polisi menyebut Alvi mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Pakai Drone! Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Bandung Digagalkan Petugas
“Alvi mengakui sabu tersebut miliknya yang dia beli lewat media sosial seharga Rp18 juta,” kata Aldi.
Aldi mengapresiasi kesigapan petugas Lapas Jelekong yang langsung mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti. Kolaborasi antara kepolisian dan petugas lapas akan terus diperkuat untuk mencegah kejahatan serupa terulang.
Viral Foto Napi Diduga Isap Sabu dalam Sel, Kalapas Kotabumi Bilang Begini
Namun, drone tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini tim polisi sedang menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi jenis drone dan titik peluncurannya.
“Kami akan melihat jangkauan drone, menganalisis jenisnya, dan dari mana drone ini diterbangkan,” kata Aldi.
Viral Foto Napi Diduga Isap Sabu dalam Lapas Kotabumi, kok Bisa?
Polisi kini memburu operator drone yang diduga beraksi dari luar lingkungan lapas. Mereka juga tengah memetakan kondisi sekitar lapas untuk menemukan celah masuk pelaku.
Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Penjual Burung di Palembang Nekat Bawa Sabu 11 Kg
“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini. Kunjungan ke sini juga untuk meninjau lokasi dan aksesnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandung Tohari mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan akses media sosial oleh narapidana yang diduga digunakan untuk memesan sabu.
“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal, karena aturan jelas melarang penggunaan HP oleh warga binaan,” kata Tohari.
Dia menambahkan, komunikasi warga binaan seharusnya hanya dilakukan melalui wartel khusus lapas, bukan media sosial atau ponsel pribadi.
Atas perbuatannya, napi Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Polisi juga akan menambah pasal jika ditemukan pelanggaran tambahan terkait penggunaan alat komunikasi dan konspirasi pihak luar.
Editor: Donald Karouw