Menteri LHK Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengingatkan kepada perusahaan swasta agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan hutan dan lahan. Jika ada perusahaan tak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan akan ditindak tegas.
Peringatan Siti Nurbaya Bakar ini disampaikan setelah rapat koordinasi (Rakor) antara Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada periode tahun 2023.
Siti Nurbaya memastikan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah maka akan dikenai sanksi.
"Enggak ada ampun. Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," kata Siti Nurbaya, Rabu (25/1/2023).
Infografis Twitter Digugat Crown Estate karena Belum Bayar Sewa Kantor
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD juga mengatakan bahwa antisipasi dan penanganan karhutla tidak bisa hanya bergantung dari pemerintah saja. Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting dan dibutuhkan. Oleh sebab itu, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah sudah mengelola keterlibatan masyarkaat untuk bersama-sama mengantisipasi karhutla.
"Pemerintah juga sudah mengelola keterlibatan masyarakat kegiatan untuk bersama-sama mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di dalam berbagai posisi dan tugas yang dibutuhkan pemerintah," ujar Mahfud.
6 Provinsi Ini Jadi Prioritas BNPB Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Editor: Ainun Najib