Menteri Hukum hingga Jaksa Agung Tanda Tangani DIM RUU KUHAP
JAKARTA, iNews.id - Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi ditandatangani di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Selanjutnya, naskah tersebut diserahkan ke DPR RI.
Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Lalu Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
Setelah itu, para pejabat juga melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP secara bergantian. Setelah penandatanganan ini, DIM RUU KUHP akan diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Dalam sambutannya, Menkum Supratman Andi Agtas mengaku bahagia bisa membahas DIM ini bersama Polri, kejaksaan dan kementerian terkait.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?
"Dengan kehadiran yang mulia ketua Mahkamah Agung, bapak Kapolri, bapak Jaksa Agung, bersama kemensesneg, bersama dengan kementerian hukum bisa melahirkan sebuah tim sebagai satu kesatuan,daripada terhadap apa yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat," ujar Supratman dalam sambutannya.
Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Ditandatangani Wakil Ketua PN Tak Sesuai KUHAP
Menurutnya, kolaborasi bersama ini merupakan gambaran dari apa cita-cita presiden Prabowo Subianto.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang terperangkat bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama