Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Pigai Mengeluh ke DPR, Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana dan Konflik
Advertisement . Scroll to see content

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49:00 WIB
Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya
Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf terkait RUU tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (19/2/2026). (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, Kamis (19/2/2026).

"(Tadi) menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya," ujar Pigai saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pigai menambahkan, RUU ini ditarget selesai tahun ini. Dia memastikan akan terus memfatilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.

"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. 

Kedua, RUU ini harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat. Kemudian, melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri.

Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang. 

"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.

Untuk menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut