Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo-Trump Teken Tarif Dagang usai Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian Gaza 
Advertisement . Scroll to see content

Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam Rapat DK PBB

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:12:00 WIB
Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam Rapat DK PBB
Menlu Sugiono menegaskan kecaman keras Indonesia terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam forum Dewan Keamanan PBB, di New York, Rabu (18/2/2026). (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan kecaman keras Indonesia terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam forum Dewan Keamanan PBB. Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam upaya perdamaian jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, di New York, Rabu (18/2/2026).

Sugiono dalam forum itu menekankan, okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi berdasarkan hukum internasional serta bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, terutama Resolusi 2334.

Resolusi tersebut menegaskan pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menjadi penghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

"Indonesia mengecam keras tindakan tersebut. Israel tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan telah melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono dalam pertemuan itu.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas perkembangan terbaru di kawasan Timur Tengah. Israel beberapa waktu lalu menyetujui keputusan pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara.

Kebijakan tersebut menuai kecaman dari komunitas internasional karena dinilai membuka peluang penyitaan lahan milik warga Palestina apabila mereka tidak dapat membuktikan hak kepemilikannya.

Sugiono memperingatkan langkah tersebut berpotensi mendorong aneksasi secara de facto serta mempersempit peluang tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

"Dalam konteks ini, mereka secara sistematis memperkecil ruang bagi perdamaian,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui tindakan sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

"Pendaftaran tanah itu bukan sekadar prosedur administratif biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan yang semakin memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan," kata Sugiono.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut