Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Pratikno Tegur Google dan YouTube: Perlindungan Anak Tak Cukup Hanya Panduan
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo Berikan Peringatan Keras ke Google, Meta hingga TikTok Bersihkan Judi Online

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:29:00 WIB
Menkominfo Berikan Peringatan Keras ke Google, Meta hingga TikTok Bersihkan Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok. Mereka harus membersihkan judi online yang menjamur di platform media sosial.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,” ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 juta per konten. 

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," katanya.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.

“Dan keempat keputusan menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pnbp yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut