Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu (28/3/2026). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dua dari delapan platform dipastikan mematuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah.
Keduanya platform itu, kata Meutya, yakni X dan Bigo Live.
"Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Meutya menjelaskan X dan Bigo Live telah menaikkan batas usia penggunanya. X, kata dia, menaikkan batas usia menjadi 16 tahun sementara Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.
Era AI, Komdigi Sebut Data Budaya Jadi Harta Karun Baru!
"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan," kata Meutya.
"Kemudian platform kedua dengan sikap kooperatif penuh adalah Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy," sambung Meutya.
Tak Mau Anak Jadi Korban Dunia Maya, Publik Desak Komdigi Tegas Aturan Digital