Menko Yusril Kumpulkan 3 Menteri usai Silmy Salim Ditahan KPK, Instruksikan 8 Arahan
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya perombakan dan pembenahan organisasi secara menyeluruh demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril saat mengumpulan pimpinan tiga kementerian di bawah koordinasinya setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konsolidasi itu digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6/2026). Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan tinggi dari kementerian terkait.
Dalam arahannya, Menko Yusril menginstruksikan agar seluruh jajaran segera melakukan perbaikan kualitas pelayanan melalui tindakan yang nyata dan terukur.
"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. Ini adalah langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).
Secara khusus, Menko Yusril membeberkan delapan agenda pembenahan organisasi yang wajib dilaksanakan dengan disiplin tinggi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Pertama, melakukan pemetaan berkala terhadap titik-titik layanan publik guna memastikan kemudahan akses bagi masyarakat luas. Kedua, meninjau ulang standar pelayanan di setiap unit kerja, yang wajib mencakup kejelasan prosedur, rincian biaya resmi, estimasi waktu, serta dasar hukum yang transparan.
Ketiga, memperkuat kanal dan mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih responsif dan efektif sebagai alat kontrol evaluasi performa kinerja. Keempat, mengidentifikasi sekaligus memberantas habis potensi praktik pungutan liar (pungli) maupun calo perantara yang merusak objektivitas layanan.
Kelima, memperkuat sistem digitalisasi pelayanan untuk menutup celah informal yang berpotensi memicu penyimpangan. Keenam, menghentikan secara total segala bentuk kebiasaan atau praktik menyimpang yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.
Ketujuh, menindak tegas setiap indikasi penyelewengan jabatan secara profesional dan objektif tanpa memandang posisi atau pangkat pelaku, dan Kedelapan, memberikan perlindungan hukum serta apresiasi bagi pegawai yang berintegritas. Organisasi harus mendukung penuh pegawai jujur yang berani menolak suap, bukan justru mengucilkannya.
Yusril menambahkan, delapan agenda pokok tersebut merupakan fondasi penting untuk mengikis kultur koruptif dan memperkuat budaya kerja yang sehat.
Reformasi birokrasi tidak boleh hanya berakhir sebagai dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus dibuktikan lewat penegakan aturan secara radikal di lapangan.
Melalui instruksi ini, Menko Yusril mengajak seluruh jajaran di Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk bahu-membahu mengembalikan marwah institusi, memulihkan citra pelayanan, serta memperkokoh kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Editor: Kastolani Marzuki