Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perdagangan Karbon Kehutanan Dimulai, Menhut: Presiden Buat yang Tidak Mungkin Jadi Mungkin
Advertisement . Scroll to see content

Menhut: Tak Hanya Elite, Warga di Hutan Adat juga Bisa Ikut Perdagangan Karbon

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:16:00 WIB
Menhut: Tak Hanya Elite, Warga di Hutan Adat juga Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Menhut Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Masyarakat di perhutanan sosial dah hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.

Diketahui, Menhut telah meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026. Terdapat empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu berasal dari skema perhutanan sosial. 

“Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” katanya dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan. Karena itu, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujarnya.

Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan ini diharapkan memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Peluncuran ini turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu.

Kemudian, Menteri Koordinator Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Ketua Komisi I DPR Budi Djiwandono, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut